Cerita dibalik seminar Nasional Pornografi dan Porno Aksi.

Cerita dibalik seminar Nasional Pornografi dan Porno Aksi.

Tanggal 27 Nopember yang udah lewat kemarin, saya di undang oleh SALAM UI untuk menjadi pembicara di seminar Nasional Pornografi dan Porno Aksi. Sedianya, seminar ini bakal dibuka oleh Rektor UI, dihadiri Menpora Adhyaksa Dault dan Pak Abdullah Kaplale. Namun seperti yang sudah diprediksi, 2 pejabat pemerintah tersebut berhalangan hadir karena harus menjalankan tugas negara.

Jadi, saya dan teman-teman mahasiswa, nota bene rakyat biasa, akhirnya harus tetap menjalankan seminar ini, apapoen yang kan terjadi.

Seminar dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum UI Depok. Mulai dari jam 14.00, setelah diisi dengan berbagai basa-basi dan sambutan panitya, saya, Mbak Azimah MTP , Moderator dan Mas ..... (saya lupa namanya - dia wakil dari LDK - Lembaga Dakwah kampus Surabaya) naik ke atas panggung seminar.

Mulailah kita berdiskusi, saya mulai ngomong ngalor ngidul soal JBDK dan beberapa langkah yang sudah dikerjakan gerakan jangan bugil di depan kamera ke hadirin yang kira-kira ada sekitar 1000 orang mahasiswa. Lalu dilanjutkan mbak Azimah MTP yang mempresentasikan soal film dokumenter MTP tentang bahaya pornografi bagi anak. Dan dilanjutkan dengan Mas dari Surabaya yang cerita soal kegiatan LDK dibidang pemberantasan Pornografi di Surabaya.

Acara sebenarnya semakin menarik ketika masuk diskusi masalah RUU APP. Ini dia, ternyata hari itu saya kebetulan pegang draft terakhir RUU APP yang kebetulan diberikan Mas Peri Farouk yang juga hadir pada hari itu. Tahu nggak rekan, saya kebetulan membaca Pasal2 yang JANGGAL dan tertulis di RUU APP tersebut. Terutama pasal soal pembatasan (boleh tidaknya) materi pornografi dibuat atau disebarkan.

Baca draft lengkapnya di LINK INI !

http://artculture- indonesia. blogspot. com/2007/ 12/draft- ruu-pornografi. html

Saya males nerangkan di sini, Anda silahkan cari saja lewat GOOGLE dan download Draft teranyar. Tapi ini yang bikin saya prihatin, saya sempat menanyakan pada hadirin seminar, apakah mereka ada yang sudah membaca DRAFT RUU APP yang terakhir. Dan tahu nggak, sebagian besar para hadirin BELUM BACA! ....&^%$#@!!! Lho?

BTW, ini kutipan Pasal 12 dari draft RUU aneh tersebut :

Pasal 12
(1)Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 tidak meliputi:

a. pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi untuk tujuan:
1. pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan; dan
2. pengobatan gangguan kesehatan seksual;
b. pertunjukan seni dan budaya;
c. adat istiadat dan tradisi yang bersifat ritual; dan/atau;
d. pembuatan, pemilikan dan penggunaan pornografi untuk kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(Komentar : Lha...Playboy, Maxims itu dilindungi Undang-Undang Lho...Mereka kan punya Ijin terbit, SIUPP dan ijin dagang dari negara!

Selain itu, pasal 12 - 2d benar-benar pasal yang paling bodoh yang pernah ditulis di RUU ini. Dan coba cermati pertunjukan porno berbungkus seni dan budaya, juga masih bisa dilindungi? baca deh sekali lagi!)

Hla kalau gitu, segala macam larangan nggak bakal ada pengaruhnya kalau dihadapkan pada pasal 12 ini. Lalu buat apa RUU APP? Anggota DPR kan bukan manusia-manusia bodoh?

(2)Pendidikan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terbatas pada lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ini gimana sih? Padahal agenda seminar ini akan melakukan DEKLARASI PEMERCEPATAN Pengesahan RUU APP menjadi undang-undang. Wah gila banget, bagaimana bisa mau bikin deklarasi, sementara teman-teman mahasiswa belum baca draft terakhir?

Saya coba kabarkan ke hadirin, bahwa kita mempunyai masalah yang gawat di PASAL PEMBATASAN, PASAL 12 RUU APP. Intinya, ayat-ayat pada pasal tersebut secara terang-terangan melindungi PORNOGRAFI yang dibungkus Seni dan dihasilkan produk INDUSTRI. Percuma juga demo besar-besaran tolak pornografi dan DUKUNG INI ITU. Percuma juga gerakan yang kritis terhadap penyimpangan Pornografi, tetapi pemerintah malah menyiapkan undang-undang untuk melindungi PORNOGRAFI BERBUNGKUS SENI dan INDUSTRI!

BACA Pasal 12 DRAFT RUU APP terakhir!

Kalau begitu, percuma selama beberapa tahun DPR RI sibuk membuat DRAFT RUU Pornografi kalau hanya menghasilkan keputusan yang KONYOL.

Nggak tahu apa komentar teman2 Mahasiswa UI dan perwakilan BEM sejabotabek yang melihat saya "mencak-mencak" di atas panggung. Mbak Azimah sendiri saya rasa cukup shock dengan pemaparan singkat saya tentang BLUNDER Pasal 12 RUU APP. Sempat tercetus kekecewaan darinya tentang kinerja anggota DPR yang payah banget di dalam menggolkan RUU APP. (tenang mbak, jalan masih panjang, mari kita bersabar dan tetap berjuang!)

Wahai rekan-rekan, marilah membaca! Marilah kita bersikap kritis, jangan sembarangan bikin DEKLARASI sementara anda semua nggak tahu ISI, maksud dan tujuannya.

Dan tulisan ini sebagai wujud kejengkelan saya yang meledak beberapa hari belakangan ini. Sebenarnya pemerintah kita mau ngapain sih? Bikin peraturan aja kok ngawur?

Dan kepada rekan-rekan yang satu hati dan nurani, marilah kita kembali mengkoreksi diri kita sendiri, mari membaca dan menulis. Gunakan hati dan kepala yang dingin, suatu saat, kita pasti bisa memecahkan masalah yang Mbundet ini!

Perjuangan belum berakhir....

Sony Set - JBDK

Comments

Anonymous said…
Bener mas, kebanyakan kita lebih banyak condong sama semangat teriak-teriaknya saja. Apa yang diteriakkan, nggak ngerti..
Bila tahu pun, hanya sepotong. Nggak dalem. Gimana caranya supaya kita menjadi orang yang dalam ya mas?
-D-
Anonymous said…
mas soni saya dari mahasiswa Universitas negari Padang (UNP), Unit kegiatan kerohanian nya maungadain seminar tantang Porno Aksi dan pornogarafi,bisa ngak jadi pemateri dalam acara tersbut? no HP say 085267145468,rencanaya bulan maret mau diadain!