I Love You but I Hate You - Titiana Adinda
I Love You but I Hate You
Oleh : Titiana Adinda
Desi menangis dikamarnya. Dia baru saja bertengkar dengan Bayu suaminya. Yang membuatnya tambah sedih adalah tamparan Bayu di pipinya. Sakit sekali rasanya. Tetapi yang lebih menyakitkan hati adalah Bayu yang melakukan padanya, padahal Bayu amat dicintainya. I love you but I hate you.
Pernahkah Anda mengalami kekerasan fisik dari orang yang sangat Anda sayangi misalnya suami Anda sendiri seperti yang Desi alami? Kalau jawabannya iya Anda tidak sendiri. Banyak sekali perempuan-perempuan yang menjadi istri mengalaminya. Kasus yang masuk di Women Crisis Centre (lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan) “Mitra Perempuan” yang melayani klien di Jabotabek mencatat di tahun 2006 lalu tercatat 323 kasus.
Siklus Kekerasan
Suatu kenyataan bahwa seorang suami akan memukul berulang-ulang kepada istrinya. Itu dinamakan siklus kekerasan. Jadi setelah pemukulan ada fase bulan madu biasanya ditandai dengan permintaan maaf suami kepada istri bahkan dengan rayuan sekuntum bunga atau sebatang coklat misalnya. Selanjutnya yaitu masa tegang yaitu masa dimana ada sedikit saja persoalan yang membuat suami-istri tegang lalu fase kekerasan yaitu terjadinya kekerasan fisik suami kepada istrinya (misalnya menampar, memukul, dan sebagainya). Kemudian kembali lagi ke masa bulan madu lagi. Siklus itu makin lama makin pendek,sehingga kekerasan terus terjadi dalam waktu yang relatif singkat atau dekat.
Biasanya tanda-tanda seseorang akan melakukan kekerasan pada masa pacaran adalah Anda dilarang keluar rumah tanpanya. Artinya Anda selalu harus bersamanya. Pokoknya banyak aturan yang dibuat pasangan Anda. Dia selalu naik pitam alias marah kalau Anda melakukan kesalahan-kesalahan kecil dan kerap kali cemburu yang tak beralasan. Lebih baik deteksi sedini mungkin sebelum Anda berdua hidup dalam pernikahan karena akan membuat susah Anda. Mau mengadu ke siapa? Orang tua? Mana mungkin kalau dia itu pria pilihan Anda sendiri. Curhat ke teman atau sahabat? Paling hanya menenangkan diri saja sebentar karena ingat kekerasan akan terjadi lagi pada Anda.
Jangan Anda menjadi bangga karena perilakunya yang sangat over protective kepada Anda. Bisa jadi itu adalah tanda-tanda dia akan melakukan kekerasan pada Anda. Kekerasan kerap terjadi hanya karena hal sepele saja. Misalnya baju yang dicucikan oleh Anda sedikit kelunturan oleh baju anak Anda yang baru dibeli. Ternyata marahnya bisa berjam-jam sampai terjadinya kekerasan itu sendiri. Lalu gimana dong dengan katanya kalau dia mencintai Anda?Memang banyak perempuan bimbang oleh pernyataan cinta seorang pria apalagi dinyatakan dengan sekuntum bunga atau sebatang coklat.Ingat meskipun hati Anda berbunga-bunga tetapi akal sehat pun harus jalan.
Perhatikan tingkah polanya apakah dia sering melarang-larang Anda? Apakah dia pencemburu berat?Apakah dia juga melarang Anda bekerja/memperoleh penghasilan setelah menikah? Apakah dia selalu memaksa untuk melihat pesan pendek (sms) dalam handphone Anda? Kenapa hal itu penting? Karena biasanya pelaku kekerasan mau Anda selalu dalam kendalinya dan menutup pintu rapat-rapat kemungkinan Anda memperoleh penghasilan, karena tujuannya agar Anda tergantung secara ekonomi dengannya sehingga Anda tidak mungkinlari darinya apabila kekerasan terjadi..
Akibat dari kekerasan fisik juga berimbas kepada psikologis Anda. Anda bisa merasa rendah diri, takut, depresi dan selalu menuruti perintahnya. Malah data dari Mitra Perempuan mencatat 18 orang korban kekerasan dalam rumah tangga mencoba bunuh diri. Dan akibat lainnya adalah pada kesehatan reproduksi, yaitu kerap terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki. Akibat itu akan semakin parah kalau Anda telah memiliki anak. Dan anak Anda menyaksikan sendiri perlakuan kasar ayahnya kepada ibunya. Anak Anda akan trauma dan akan membawanya hingga nanti dia dewasa, dan berpikir bahwa perilaku kekerasan yang dilakukan ayahnya kepada ibunya adalah benar.
Lalu bagaimana Anda mencegahnya agar kekerasan tidak terjadi?Sebelum Anda menikah sebaiknya menuliskan akte pranikah atau perjanjian pranikah didepan notaris. Catatlah dalam perjanjian pranikah itu bahwa apabila terjadi kekerasan terjadi misalnya kekerasan psikis (menyakiti perasaan Anda), kekerasan fisik (meyakiti/melukai fisik Anda), kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi (melarang Anda bekerja) atau kombiasi diantaranya, maka Anda akan segera memakai / memanggil jasa konsultan perkawinan atau orang tua atau konselor dari lembaga perempun untuk menjadi penegah Anda. Catat juga tentang hak perwalian anak/pengasuhan anak, apabila sang anak belum dewasa atau kurang dari 18 tahun maka hak itu jatuh ke tangan Anda. Kemudian juga penting untuk mencatat bagaimana status harta Anda? Apakah menjadi milik pribadi masing-masing atau menjadi milik bersama.
Carilah bantuan!
Biasanya seseorang yang mendapat kekerasan harus mendapatkan second opinion. Carilah bantuan bisa ke konsultan perkawinan atau lembaga-lembaga pendamping perempuan seperti ke Mitra Perempuan di Jakarta dan sekarang sudah banyak lembaga sejenis berada di kota-kota di Indonesia. Berceritalah maka Anda akan mendapat masukan yang berarti dari konselor-konselor yang ada di lembaga tersebut. Tetapi keputusan selamanya menjadi keputusan Anda. Kalau Anda mengalami luka-luka fisik sekarang dibeberapa rumah sakit sudah menyediakan Pusat Krisis Terpadu (PKT) atau Pusat Pelayanan Terpadu(PPT) misalnya di RS. Panti Rapih Yogyakarta, RS. Bhayangkara Sulawesi Selatan, RS. Pusat Bhayangkara Pusat, Jakarta, dan di RSUPN Cipto Mangkusumo, Jakarta. Jangan khawatir semua biayanya gratis.
Mau berpisah atau tidak dari suami Anda adalah keputusan Anda. Jangan lagi sampai Anda berkata dalam hati I Love You but I Hate You. Ingat lho bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan kriminal dan Anda telah terlindungi oleh UU No23 Tahun 2004 tentang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang membuat Anda terlindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dan pelaku kekerasan juga dapat dihukum. Buatlah diri Anda terbebas dari kekerasan yang dilakukan oleh suami Anda
Lembaga-lembaga Perempuan dan Rumah Sakit yang dapat membantu Anda:
Lembaga-lembaga Perempuan (Women Crisis Center):
1.Mitra Perempuan
Jakarta: Jl. Tebet Barat Dalam IV B / 23, Jakarta Selatan. Telp/fax: 021-8291708 / Hotline: 021-83790010
Tangerang: Jl.Keuning 912 Perumahan Bukit Nusa Indah Ciputat,Tangerang Hotline:021-7412149
Bogor: Jl.Dalurung I No.5 Rt 02 Rw.07, Kel BantarJati, Bogor Hotline: (0251)331418
Alamat Surat: PO BOX 4113 JKTJ Jakarta 13041 Email:mitra_perempuan@yahoo.com dan mitra@perempuan.or.id Website:http://www.perempuan.or.id
2. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Keadilan ( LBH APIK )
Jl. Raya Tengah No.16 Kramat Jati, Jakarta Timur 13540.Telp 021-
87797289
3. Solidaritas Perempuan
Jl. Rawa Jati Timur X Komp. Kalibata Baru Blok B 6 Jak Sel no tel 021 7971849, 79198275, fax 7971849
4. SIKAP
Jl. Salemba Raya No 49 Jak Pus 10440 no telp 021 39106933 / 3917760
Hotline: 021 31906933
5. Rifka Annissa Yogyakarta
Jl. Jambon IV, Komplek Jatimulyo Indah
Tlp/Fax:(0274)553333 Yogyakarta 55242
6. Savy Amira Surabaya
Jl. Rungkut Asri Timur no 44 Surabaya no telp 031 8702107
Hotline : 031 8702107
7. Samitra Abhaya –KPPD Surabaya Jl. Ngagel Mulyo Gg. 15 / 7, RT 12 RW 4 Surabaya 60245 Telp. 031-5010946
E-mail : sa_kppd@rad.net.id
8. LRC-KJHAM Jl. Panda Barat II No. 1 Semarang, Telp. /Fax (024) 6723083 atau
email : lrc_kjham2004@yahoo.com.
9.Women Crisis Centre Palembang Jln.Angkatan 45 No 4C/239 Rt.16, Kel Demang Lebar Daun, Kec IB I Palembang. Telp/Fax:0711-321063
10. Cahaya Perempuan Bengkulu Jl.Indragiri I No.3 Padang Harapan, Bengkulu. Telp: 0736-348186
11. Swara Parangpuan Manado Jl. Tujuh Belas (17) Agustus, Lorong Gn Tamporok No.51 Kel. Tj. Batu, Manado, Sulawesi Utara Telp/Fax: 0431-845014
12. LPP Bone,Sulawesi Selatan Jl. Andalas No.31, Watampone, Bone,Sulawesi Selatan
Rumah Sakit:
13. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Panti Rapih, Yogyakarta Jl.Cik Di Tiro No.30, Yogyakarta Contact Person:Mbak Suci
14. Pusat Pelayanan Terpadu RS. Pol. Bhayangkara Polda Sul-Sel
Jl. Letjen. Pol Mapaoudang ,Malassar, Sulawesi Selatan Telp:82514, 82322, 82649
15. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Kepolisian Pusat Sukanto, Jakarta Jl.Raya Bogor Kramat Jati, Jakarta Timur Telp.021-8093288 pst 145
16. Pusat Krisis Terpadu RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta
RSCM 16D Lantai 2 Jalan Diponegoro No 71 Jak Pus Telp 021-3162261
Oleh : Titiana Adinda
Desi menangis dikamarnya. Dia baru saja bertengkar dengan Bayu suaminya. Yang membuatnya tambah sedih adalah tamparan Bayu di pipinya. Sakit sekali rasanya. Tetapi yang lebih menyakitkan hati adalah Bayu yang melakukan padanya, padahal Bayu amat dicintainya. I love you but I hate you.
Pernahkah Anda mengalami kekerasan fisik dari orang yang sangat Anda sayangi misalnya suami Anda sendiri seperti yang Desi alami? Kalau jawabannya iya Anda tidak sendiri. Banyak sekali perempuan-perempuan yang menjadi istri mengalaminya. Kasus yang masuk di Women Crisis Centre (lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan) “Mitra Perempuan” yang melayani klien di Jabotabek mencatat di tahun 2006 lalu tercatat 323 kasus.
Siklus Kekerasan
Suatu kenyataan bahwa seorang suami akan memukul berulang-ulang kepada istrinya. Itu dinamakan siklus kekerasan. Jadi setelah pemukulan ada fase bulan madu biasanya ditandai dengan permintaan maaf suami kepada istri bahkan dengan rayuan sekuntum bunga atau sebatang coklat misalnya. Selanjutnya yaitu masa tegang yaitu masa dimana ada sedikit saja persoalan yang membuat suami-istri tegang lalu fase kekerasan yaitu terjadinya kekerasan fisik suami kepada istrinya (misalnya menampar, memukul, dan sebagainya). Kemudian kembali lagi ke masa bulan madu lagi. Siklus itu makin lama makin pendek,sehingga kekerasan terus terjadi dalam waktu yang relatif singkat atau dekat.
Biasanya tanda-tanda seseorang akan melakukan kekerasan pada masa pacaran adalah Anda dilarang keluar rumah tanpanya. Artinya Anda selalu harus bersamanya. Pokoknya banyak aturan yang dibuat pasangan Anda. Dia selalu naik pitam alias marah kalau Anda melakukan kesalahan-kesalahan kecil dan kerap kali cemburu yang tak beralasan. Lebih baik deteksi sedini mungkin sebelum Anda berdua hidup dalam pernikahan karena akan membuat susah Anda. Mau mengadu ke siapa? Orang tua? Mana mungkin kalau dia itu pria pilihan Anda sendiri. Curhat ke teman atau sahabat? Paling hanya menenangkan diri saja sebentar karena ingat kekerasan akan terjadi lagi pada Anda.
Jangan Anda menjadi bangga karena perilakunya yang sangat over protective kepada Anda. Bisa jadi itu adalah tanda-tanda dia akan melakukan kekerasan pada Anda. Kekerasan kerap terjadi hanya karena hal sepele saja. Misalnya baju yang dicucikan oleh Anda sedikit kelunturan oleh baju anak Anda yang baru dibeli. Ternyata marahnya bisa berjam-jam sampai terjadinya kekerasan itu sendiri. Lalu gimana dong dengan katanya kalau dia mencintai Anda?Memang banyak perempuan bimbang oleh pernyataan cinta seorang pria apalagi dinyatakan dengan sekuntum bunga atau sebatang coklat.Ingat meskipun hati Anda berbunga-bunga tetapi akal sehat pun harus jalan.
Perhatikan tingkah polanya apakah dia sering melarang-larang Anda? Apakah dia pencemburu berat?Apakah dia juga melarang Anda bekerja/memperoleh penghasilan setelah menikah? Apakah dia selalu memaksa untuk melihat pesan pendek (sms) dalam handphone Anda? Kenapa hal itu penting? Karena biasanya pelaku kekerasan mau Anda selalu dalam kendalinya dan menutup pintu rapat-rapat kemungkinan Anda memperoleh penghasilan, karena tujuannya agar Anda tergantung secara ekonomi dengannya sehingga Anda tidak mungkinlari darinya apabila kekerasan terjadi..
Akibat dari kekerasan fisik juga berimbas kepada psikologis Anda. Anda bisa merasa rendah diri, takut, depresi dan selalu menuruti perintahnya. Malah data dari Mitra Perempuan mencatat 18 orang korban kekerasan dalam rumah tangga mencoba bunuh diri. Dan akibat lainnya adalah pada kesehatan reproduksi, yaitu kerap terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki. Akibat itu akan semakin parah kalau Anda telah memiliki anak. Dan anak Anda menyaksikan sendiri perlakuan kasar ayahnya kepada ibunya. Anak Anda akan trauma dan akan membawanya hingga nanti dia dewasa, dan berpikir bahwa perilaku kekerasan yang dilakukan ayahnya kepada ibunya adalah benar.
Lalu bagaimana Anda mencegahnya agar kekerasan tidak terjadi?Sebelum Anda menikah sebaiknya menuliskan akte pranikah atau perjanjian pranikah didepan notaris. Catatlah dalam perjanjian pranikah itu bahwa apabila terjadi kekerasan terjadi misalnya kekerasan psikis (menyakiti perasaan Anda), kekerasan fisik (meyakiti/melukai fisik Anda), kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi (melarang Anda bekerja) atau kombiasi diantaranya, maka Anda akan segera memakai / memanggil jasa konsultan perkawinan atau orang tua atau konselor dari lembaga perempun untuk menjadi penegah Anda. Catat juga tentang hak perwalian anak/pengasuhan anak, apabila sang anak belum dewasa atau kurang dari 18 tahun maka hak itu jatuh ke tangan Anda. Kemudian juga penting untuk mencatat bagaimana status harta Anda? Apakah menjadi milik pribadi masing-masing atau menjadi milik bersama.
Carilah bantuan!
Biasanya seseorang yang mendapat kekerasan harus mendapatkan second opinion. Carilah bantuan bisa ke konsultan perkawinan atau lembaga-lembaga pendamping perempuan seperti ke Mitra Perempuan di Jakarta dan sekarang sudah banyak lembaga sejenis berada di kota-kota di Indonesia. Berceritalah maka Anda akan mendapat masukan yang berarti dari konselor-konselor yang ada di lembaga tersebut. Tetapi keputusan selamanya menjadi keputusan Anda. Kalau Anda mengalami luka-luka fisik sekarang dibeberapa rumah sakit sudah menyediakan Pusat Krisis Terpadu (PKT) atau Pusat Pelayanan Terpadu(PPT) misalnya di RS. Panti Rapih Yogyakarta, RS. Bhayangkara Sulawesi Selatan, RS. Pusat Bhayangkara Pusat, Jakarta, dan di RSUPN Cipto Mangkusumo, Jakarta. Jangan khawatir semua biayanya gratis.
Mau berpisah atau tidak dari suami Anda adalah keputusan Anda. Jangan lagi sampai Anda berkata dalam hati I Love You but I Hate You. Ingat lho bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan kriminal dan Anda telah terlindungi oleh UU No23 Tahun 2004 tentang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang membuat Anda terlindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dan pelaku kekerasan juga dapat dihukum. Buatlah diri Anda terbebas dari kekerasan yang dilakukan oleh suami Anda
Lembaga-lembaga Perempuan dan Rumah Sakit yang dapat membantu Anda:
Lembaga-lembaga Perempuan (Women Crisis Center):
1.Mitra Perempuan
Jakarta: Jl. Tebet Barat Dalam IV B / 23, Jakarta Selatan. Telp/fax: 021-8291708 / Hotline: 021-83790010
Tangerang: Jl.Keuning 912 Perumahan Bukit Nusa Indah Ciputat,Tangerang Hotline:021-7412149
Bogor: Jl.Dalurung I No.5 Rt 02 Rw.07, Kel BantarJati, Bogor Hotline: (0251)331418
Alamat Surat: PO BOX 4113 JKTJ Jakarta 13041 Email:mitra_perempuan@yaho
2. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Keadilan ( LBH APIK )
Jl. Raya Tengah No.16 Kramat Jati, Jakarta Timur 13540.Telp 021-
87797289
3. Solidaritas Perempuan
Jl. Rawa Jati Timur X Komp. Kalibata Baru Blok B 6 Jak Sel no tel 021 7971849, 79198275, fax 7971849
4. SIKAP
Jl. Salemba Raya No 49 Jak Pus 10440 no telp 021 39106933 / 3917760
Hotline: 021 31906933
5. Rifka Annissa Yogyakarta
Jl. Jambon IV, Komplek Jatimulyo Indah
Tlp/Fax:(0274)553333 Yogyakarta 55242
6. Savy Amira Surabaya
Jl. Rungkut Asri Timur no 44 Surabaya no telp 031 8702107
Hotline : 031 8702107
7. Samitra Abhaya –KPPD Surabaya Jl. Ngagel Mulyo Gg. 15 / 7, RT 12 RW 4 Surabaya 60245 Telp. 031-5010946
E-mail : sa_kppd@rad.net.id
8. LRC-KJHAM Jl. Panda Barat II No. 1 Semarang, Telp. /Fax (024) 6723083 atau
email : lrc_kjham2004@yahoo.com.
9.Women Crisis Centre Palembang Jln.Angkatan 45 No 4C/239 Rt.16, Kel Demang Lebar Daun, Kec IB I Palembang. Telp/Fax:0711-321063
10. Cahaya Perempuan Bengkulu Jl.Indragiri I No.3 Padang Harapan, Bengkulu. Telp: 0736-348186
11. Swara Parangpuan Manado Jl. Tujuh Belas (17) Agustus, Lorong Gn Tamporok No.51 Kel. Tj. Batu, Manado, Sulawesi Utara Telp/Fax: 0431-845014
12. LPP Bone,Sulawesi Selatan Jl. Andalas No.31, Watampone, Bone,Sulawesi Selatan
Rumah Sakit:
13. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Panti Rapih, Yogyakarta Jl.Cik Di Tiro No.30, Yogyakarta Contact Person:Mbak Suci
14. Pusat Pelayanan Terpadu RS. Pol. Bhayangkara Polda Sul-Sel
Jl. Letjen. Pol Mapaoudang ,Malassar, Sulawesi Selatan Telp:82514, 82322, 82649
15. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Kepolisian Pusat Sukanto, Jakarta Jl.Raya Bogor Kramat Jati, Jakarta Timur Telp.021-8093288 pst 145
16. Pusat Krisis Terpadu RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta
RSCM 16D Lantai 2 Jalan Diponegoro No 71 Jak Pus Telp 021-3162261
Comments